PeraturanTerkait Keterbukaan Informasi; Transparansi Keuangan. Informasi Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Informasi Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakannya Akuntansi; Informasi Ringkasan Dokumen RKA-SKPD. 2018; 2019; 2020; Ringkasan RKA Perubahan APBD. 2018; 2019; 2020; Ringkasan DPA-SKPD. 2018; 2019; BadanPerlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan sektor perumahan merupakan jenis pengaduan paling banyak diterima dibandingkan sektor lain. Jumlah pengaduan konsumen sektor properti juga meningkat setiap tahun. BPKN mencatat terdapat 1371 pengaduan konsumen sektor perumahan pada 2019 atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan UndangUndang Peraturan Real Estate, yang disahkan pada 2016 dan diimplementasikan pada tahun 2017, menjadi sorotan regional. Negara ini bergabung dengan Cina, Indonesia, dan Thailand di ujung atas peringkat 'Semi-Transparan'," ungkap Walters. "Di Asia Tenggara; Thailand, dan Vietnam sama-sama bergerak menuju titik puncak peringkat Hehehe Selain itu, yang harus diperhatikan adalah besarnya Koefesien Dasar Bangunan (KDB). Besarnya KDB menandakan prosentase luas tapak bangunan yang diperbolehkan terhadap luas kavling. Contohnya jika di suatu daerah KDB-nya 60% maka untuk luas kavling 100 m2, luas tapak bangunan yang diperbolehkan adalah 60 m2. MemulaiAgen Real Estate di Indonesia - Industri perumahan Indonesia adalah salah satu yang tumbuh dengan sangat pesat. Sektor real estate di Indonesia diharapkan tumbuh secara substansial di tahun-tahun mendatang. Statistik terkini menunjukkan bahwa harga industri perumahan di Indonesia naik 0,42% jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cįŗ§n Cmnd Nợ Xįŗ„u. ABSTRAK Birokrasi perizinan hingga saat ini menjadi masalah dalam berbagai hal baik bagi kalangan masyarakat biasa sampai pada property and real estate developer. Permasalahan yang diangkat pada artikel ini ialah permasalahan birokrasi perizinan yang menyangkut property and real estate developer. Hal yang dirasakan oleh mereka bahwa proses perizinan yang mempunyai banyak tahapan serta tidak adanya kejelasan lama penyelesaian proses perizinan tersebut sehingga menghambat mereka untuk ikut mendukung target pemerintah dalam membangun perumahan sederhana yang banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia. Perizinan yang berbelit-belit inilah yang membuat birokrasi perizinan Indonesia yang sudah rumit menjadi tambah rumit lagi. Apalagi banyaknya pungutan-pungutan yang tidak jelas yang dilakukan oleh pegawai/pejabat administrasi dalam pelayanan publik yang membuat iklim investasi dan pembangunan dikotori dengan adanya korupsi yang terjadi. Pegawai/pejabat administrasi saat ini memperlihatkan tidak adanya kompetensi yang sesuai dan keahlian yang dimiliki dalam bekerja. Maka jika melihat pegawai/pejabat administrasi sekarang ini mereka hanya melihat ranah perizinan ini sebagai sumber pendapatan bukan sebagai tempat pelayanan yang baik bagi masyarakat. Sehingga diperlukan adanya restrukturisasi dan revitalisasi terhadap tatanan kelembagaan bidang administrasi agar orang yang bekerja sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB diperlukan bagi pejabat adiministrasi dalam melaksanakan kegiatan administrasinya terutama di bidang birokrasi perizinan. Azas legalitas yang menjadi dasar dimilikinya wewenang oleh pejabat juga menjadi hal penting yang harus dilaksanakan oleh pejabat administrasi. 1 Ahmad Rayyan merupakan mahasiswa fakultas hukum Univeersitas Sriwijaya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PERMASALAHAN BIROKRASI PERIZINAN PROPERTY AND REAL ESTATE DEVELOPER DI INDONESIA Disusun oleh Ahmad RayyanNIM. 02011281722130 ABSTRAK Birokrasi perizinan hingga saat ini menjadi masalah dalam berbagai hal baik bagi kalangan masyarakat biasa sampai pada property and real estate developer. Permasalahan yang diangkat pada artikel ini ialah permasalahan birokrasi perizinan yang menyangkut property and real estate developer. Hal yang dirasakan oleh mereka bahwa proses perizinan yang mempunyai banyak tahapan serta tidak adanya kejelasan lama penyelesaian proses perizinan tersebut sehingga menghambat mereka untuk ikut mendukung target pemerintah dalam membangun perumahan sederhana yang banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia. Perizinan yang berbelit-belit inilah yang membuat birokrasi perizinan Indonesia yang sudah rumit menjadi tambah rumit lagi. Apalagi banyaknya pungutan-pungutan yang tidak jelas yang dilakukan oleh pegawai/pejabat administrasi dalam pelayanan publik yang membuat iklim investasi dan pembangunan dikotori dengan adanya korupsi yang terjadi. Pegawai/pejabat administrasi saat ini memperlihatkan tidak adanya kompetensi yang sesuai dan keahlian yang dimiliki dalam bekerja. Maka jika melihat pegawai/pejabat administrasi sekarang ini mereka hanya melihat ranah perizinan ini sebagai sumber pendapatan bukan sebagai tempat pelayanan yang baik bagi masyarakat. Sehingga diperlukan adanya restrukturisasi dan revitalisasi terhadap tatanan kelembagaan bidang administrasi agar orang yang bekerja sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB diperlukan bagi pejabat adiministrasi dalam melaksanakan kegiatan administrasinya terutama di bidang birokrasi perizinan. Azas legalitas yang menjadi dasar dimilikinya wewenang oleh pejabat juga menjadi hal penting yang harus dilaksanakan oleh pejabat administrasi. Ahmad Rayyan merupakan mahasiswa fakultas hukum Univeersitas Sriwijaya. LATAR BELAKANG Permasalahan perizinan di Indonesia tidak lepas dari penilaian masyarakat mengenai adanya praktik korupsi dan penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat administrasi maupun pegawai administrasi dalam birokrasi perizinan. Hal ini dikarenakan sudah sejak dulu hingga sekarang masalah perizinan dan pelayanan publik yang buruk tidak pernah terselesaikan. Yang ada malah makin susah dan makin susah apalagi bagi kalangan bawah yang hanya mengurus surat atau akta. Permasalahan dalam birokrasi perizinan pun juga dirasakan oleh kalangan property and real estate developer atau yang lebih dikenal dengan pengembang perumahan-perumahan. Hal ini diketahui dari adanya keluhan langsung dari organisasi real estate tersebut yang mengeluhkan permasalahan birokrasi dalam perizinan. Mereka merasa bahwa pengurusan perizinan terlalu bertele-tele ditambah lagi adanya pungutan yang tidak jelas yang diminta agar perizinan tersebut diterbitkan oleh pejabat administrasi tersebut. Sehingga mereka merasa terhambat untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang sekaligus ikut serta dalam rangka memenuhi target pemerintah dalam membangun perumahan yang banyak peminatnya. Para pengembang ini berharapa agar birokrasi perizinan dapat disederhanakan lagi serta dihilangkan budaya korupsi yang dilakukan agar tidak menghambat kegiatan yang akan dilakukan. Akibat dari masalah birokrasi perizinan ini maka iklim investasi di Indonesia pun menjadi terganggu karena investor asing tampaknya akan berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia ini. Maka permaslahan birokrasi perizinan ini layaknya penting untuk disinggung kepada pemerintah agar pemerintah dapat merestrukturisasi dan merevitalisasi birokrasi perizinan serta tatanan kelembagaan itu juga. Dapat kita ketahui bahwa pejabat administrasi melupakan asas legalitas yang dimilikinya dalam memberikan wewenang yang seharusnya secara otomatis disadari bats-batas wewenang yang dimiliki oleh pejabat administrasi dalam bertindak sebagai pejabat dalam pemerintahan. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik pun terlihat tidak lagi menjadi pedoman bagi pejabat administrasi dalam bertindak. Maka sudah sangatlah jelas bahwa permasalahan perizinan ini sangat mengganggu dan menjadi penghambat bagi developer and real estate developer untuk ikut serta dalam target pembangunan perumahan. Penyederhanaan dalam perizinan juga diperlukan dengan maksud agar tercapainya tujuan-tujuan yang dapat menyejahterakan rakyat dan membantu meningkatkan kualitas pembangunan di Indonesia. PEMBAHASAN Perizinan di Indonesia kini mengalami banyak permasalahan yang sudah menjadi rahasia umum sejak dulu bagi publik yang menjadi bahasan tak terselesaikan karena keterkaitan dari pejabat administrasi yang berwenang menerbitkan itu sendiri. Perizinan itu sendiri menyangkut mulai dari masyarkat biasa, pengusaha sampai pejabat dengan tujuan untuk mendapatkan persetujuan atas larangan terhadap suatu hal dari pejabat administrasi negara yang berwenang. Perizinan yang merupakan kebijakan haruslah diterbitkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada sebegaimana mestinya. Das sollen das sein seharusnya dan senyatanya yang ada tidak saling berkaitan dalam penerbitan atau pemberian izin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat administrasi yang berwenang menyimpang dari prinsip good governance yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan administrasi. Di Indonesia sendiri perizinan menjadi penghambat masuknya investasi dari luar negeri. Birokrasi Indonesia yang berbelit-belit, waktu yang lama, ketidakjelasan, serta pungutan tidak resmi membuat kalangan investor luar negeri berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini tentunya sudah menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk diselesaikan, sebagai contoh pernah ada pelayanan perizinan tiga jam yang pernah dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM beberapa tahun lalu. Namun hal itu masih belum menyelesaikan permasalahan yang ada. Dan bukan hanya menghambat investor luar negeri tetapi juga menghambat investor maupun pengembang property dalam negeri itu sendiri untuk dapat berpartisipasi dalam pemajuan dan pembangunan daerah yang ditargetkan oleh pemerintah. Tapi hingga tahun 2018 kemarin dapat kita apresiasi pemerintah yang telah mengeluarkan 16 paket kebijakan disertai dengan deregulasi-deregulasi yang menjadi ā€œbiang kerokā€ rumitnya pengurusan perizinan. Perizinan sudah identik dengan ā€œuang pelicinā€, izin tidak resmi, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal-hal itulah yang telah diketahui oleh masyarakat sebagai rahasia umum apabila hendak mengajukan perizinan kepada pejabat dengan waktu yang paling cepat yaitu 6 bulan agar izin yang diminta dapat diterbitkan. Semua hal tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan izin semata-mata demi kepentingan pribadi/kelompok kepada para property and real estate developer. Namun, juga tidak bisa dipungkiri terkadang pejabat tersebut ditawarkan langsung oleh property and real estate developer agar menerbitkan izin bagi mereka sehingga dapat melakukan pembangunan di atas lahan yang bahkan mereka tidak diizinkan untuk membangun bangunan diatas lahan itu. 2 Sumber 3 Sumber 4 Sumber Perizinan merupakan suatu kegiatan yang menghasilkan suatu keputusan yang berada di ranah publik. Azas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat. Azas legalitas, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Maka setiap tindakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan kegiatan administrasi didasari wewenang yang diberikan undang-undang. Permasalahan-permasalahan perizinan yang terjadi tentunya dikarenakan tindakan pejabat pemerintah dalam bidang administrasi yang melampui atau menyimpang dari wewenang yang dimiliki. Kebiasaan dalam menyimpang atau melampui wewenang ini diikuti oleh pejabat-pejabat yang selanjutnya memiliki wewenang dalam menerbitkan izin. Ditambah dengan birokrasi perizinan yang berbelit-belit dan begitu lama prosesnya menjadikan perizinan di Indonesia mungkin yang paling tidak menunjukkan adanya proses menjadikan negeri ini menjadi negara kesejahteraan. Birokrasi sendiri diartikan sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan;cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya dan sebagainya. Sehingga perilaku birokrasi perizinan ini dipandang sebagai sumber pendapatan oleh pejabat administrasi. Berikut ini merupakan kasus permasalahan perizinan yang dialami oleh property and real estate developer Jakarta, – Organisasi Real Estate Indonesia REI Jawa Tengah menyatakan masalah perizinan antara pemerintah pusat dengan daerah belum seragam, sehingga saat ini masih menjadi kendala bagi pengembang untuk membangun kawasan perumahan. ā€œDari dulu hingga kini masalah perizinan masih menjadi kendala bagi kami. Padahal pemerintah pusat sudah menyederhanakannya,ā€ kata Ketua REI Jawa Tengah, MR Prijanto di Semarang, Senin 17/7. Menurut dia, kebijakan penyederhanaan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat belum sepenuhnya diikuti oleh pemerintah daerah. ā€œSeperti misalnya izin amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup UKL, dan upaya pemantauan lingkungan hidup UPL oleh pemerintah pusat seharusnya cukup dalam bentuk surat pernyataan, tetapi oleh pemerintah daerah harus ada izinnya,ā€ katanya. Selain itu adalah izin lokasi. Menurut pemerintah pusat untuk pengembangan kawasan dengan luas tanah di bawah 5 hektare tidak perlu ada izin lokasi, tetapi oleh pemerintah daerah izin tersebut harus dilengkapi. ā€œMelihat kondisi tersebut, yang sebelumnya pemerintah pusat menyederhanakan 44 jenis izin menjadi 11 jenis ternyata belum berjalan efektif,ā€ katanya. Terkait hal itu, pihaknya berharap adanya keseragaman kebijakan agar pengembang tidak merasa dirugikan. Ia mengakui akibat belum seragamnya kebijakan yang bersifat memudahkan pengembang tersebut, REI harus merevisi target pembangunan rumah di Jawa Tengah selama tahun ini. Khusus untuk rumah sederhana, dikatakannya, jika sebelumnya target pembangunan selama tahun 2017 sebanyak unit, saat ini direvisi menjadi unit. ā€œPadahal untuk rumah sederhana ini peminatnya sangat banyak, di sisi lain pembangunan rumah sederhana ini kan Arti Birokrasi menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia. juga untuk menyukseskan program pemerintah,ā€ katanya. Prijanto mengatakan hingga saat ini dari unit yang ditargetkan, realisasi pembangunan baru mencapai 40 persen. Dari kasus diatas dapat diketahui bahwa Organisasi Real Estate Indonesia REI Jawa Tengah sendiri pun merasakan rumitnya dalam mengurus perizinan, padahal mereka sedang mendukung target pemerintah dalam membangun perumahan yang banyak peminatnya. Terlalu rumitnya birokrasi perizinan tak henti-hentinya dikeluhkan mulai dari masyarakat tingkat atas sampai bawah tapi memang nyatanya seperti itu bagaikan homo homino lupus manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya yang benar-benar dipraktekkan dalam negara demokrasi ini yang menjunjung kesejahteraan rakyatnya. Hingga saat ini pun birokrasi perizinan benar-benar menghambat masyarkat dalam mengurus suatu hal yang berkenaan dengan administrasi. Bukan hanya soal perizinan besar seperti IMB Izin Mendirikan Bangunan namun birokrasi perizinan hingga kini menjadi maslah bagi masyarkat saat mengurus KTP Kartu Tanda Penduduk, KK Kartu Keluarga dan hal lainnya yang seharusnya dapat diselesaikan secara professional sesuai tugas gugus yang dimiliki oleh pejabat/pegawai administrasi. Berikut ini tahapan perizinan yang harus dipenuhi pengembang properti JAKARTA, - Mengembangkan suatu kawasan menjadi pemukiman di suatu daerah bukanlah perkara mudah. Ada segudang perizinan yang harus dikantongi sebelum sebelum pengembang dapat memulai pekerjaan konstruksi. Analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menjelaskan, secara sederhana pengembangan sebuah kawasan meliputi tiga kegiatan yaitu pembelian atau pengadaan tanah, konstruksi, dan pengelolaan properti. "Untuk melakukan pembangunan, maka sederhananya, izin yang dibutuhkan adalah Izin Mendirikan Bangunan IMB,ā€ kata Eddy kepada Sebelum IMB dikantongi, pengembang harus memastikan bahwa kawasan yang akan dikembangkan memang diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW. Namun bila belum termasuk, maka dapat mengusulkan perubahan RTRW ke pemerintah daerah pemda untuk kemudian dibahas bersama dengan DPRD. Setelah berubah, pengembang dapat mengajukan proposal untuk memperoleh izin lokasi ke pemerintah kabupaten/kota. Nantinya, pemkab/pemkot akan meminta rekomendasi kepada pemerintah provinsi pemprov. Rekomendasi pemprov akan menjadi dasar bagi pemkab/pemkot dalam menerbitkan izin lokasi. Baru setelah itu pengembang mulai melakukan proses pembebasan lahan dari warga. "Setelah pembebasan tanah tuntas, pengembang dapat mengajukan permohonan hak atas tanah, pada proses ini pengembang akan memperoleh hak atas tanah induk, dalam hal ini Hak Guna Bangunan HGB induk," terang Eddy. Bila HGB Induk telah dikantongi, maka pengembang dapat melanjutkan ke tahap pra konstruksi. Dalam tahapan ini, ada sejumlah izin yang juga harus diajukan pengembang. Mulai dari Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah IPPT, Rencana Induk Tapak atau master plan, Keterangan Rencana Kota KRK, dan Rencana Tapak atau site plan. Kemudian, Analisa Mengenai Dampak Sumber Lingkungan Hidup amdal, Analisa Dampak Lalu Lintas amdalalin, Izin Lingkungan, dan terakhir IMB. "Untuk apartemen, karena masuk dalam kategori rumah susun rusun dan tunduk pada UU tentang Rusun, ada juga syarat pertelaan yang perlu disahkan oleh pemerintah daerah, selain dari izin-izin yang telah disebutkan sebelumnya," tuntas Eddy. Dalam perizinan terdapat asas legalitas, asas profesionalitas, kepastian hukum, keseimbangan, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu dan keterjangkauan. Asas-asas ini menjadi dasar bagi pejabat administrasi negara dalam melaksanakan kegiatan administrasinya. Asas-asas tersebut menjadi landasan filosofis yang seharusnya dijalankan oleh pejabat kepada masyarakat dengan tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat. Namun yang terjadi pejabat sama sekali tidak memegang asas-asas tersebut dalam menjalankan kegiatan administrasinya bahkan kadang mereka terlihat tidak tahu dan tidak memahami asas-asas tersebut dalam pelayanan publik. Pelayanan publik dalam konsep Good Governance secara konseptual menunjukkan suatu proses yang memposisikan rakyat sebagai berhasilnya tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat. Good Governance adalah suatu pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar, pemerintahan yang efisien, serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN korupsi,kolusi dan nepotisme. Suatu kondisi yang menjamin tentang adanya proses kesejajaran, kesamaan dan keseimbangan peran serta saling mengontrol diantara komponen pemerintahan, rakyat dan usahawan. Ketiga komponen tersebut punya tata hubungan yang sama dan sederajat. Dalam suatu negara hukum, pengawasan terhadapa tindakan pemerintahan dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif. Dalam pelaksanaan pelayanan publik para pegawai/pejabat administrasi tidak lepas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB. Dalam UU tahun 1999 menegaskan asas-asas umum penyelenggaraan negara, Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara; Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara; Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif; Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara; Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara; Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus Sumber dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB telah diketahui sebagai dasar bagi pegawai/pejabat dalam menjalankan kegiatan administrasi dan sudah sangat jelas prinsip dan asas-asas tersebut merupakan yang dicita-citakan pula oleh masyarakat agar diterapkan dalam setiap instansi administrasi baik pusat maupun daerah harus saling sejalan dan terintegrasi. Prinsip dan asas-asas ini juga terdapat dalam hukum administrasi negara dan hukum perizinan yang diajarkan kepada mahasiswa sarjana untuk dipelajari dan diingat sehingga dapat melihat dan sekaligus mengawasi bagaimana jalannya sistem administrasi pemerintahan di pusat maupun daerah. Apabila prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB ini tidak dilaksanakan oleh pegawai/pejabat administrasi maka secara tidak langsung pegawa/pejabat administrasi tersebut tidak patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai ground norm norma dasar yang menjadi dasar dibentuknya uu ttg perizinan dan diberikannya wewenang kepada pegawai/pejabat yang bekerja dalam pelayanan publik itu. Maka seharusnya segala dasar hukum sejalan dengan praktiknya di masyarakat sehingga masyarakat menjadi terbantu/terlayani dengan baik bukan menjadi susah karna berhadapan dengan pelayanan negara yang seharusnya menjadi yang paling depan dalam membela rakyat. Dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pelayanan publik dapat diberikan kepada pemberi layanan dalam bentuk subsidi atau kemudahan. Penataan kualitas pelayanan publik secara prima yang cepat, pasti, mudah, biaya layak, transparan dan akuntabel, dengan program perbaikan manajemen, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur serta petugas pelayanan publik, dan pencegahan praktik penyimpangan prosedur pelayanan. Beberapa permasalahan pelayanan publik yang dialami oleh instansi dilingkungan Pemda kepedulian aparat pemerintah dalam menangani berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan kurang optimal. dikembangkan penerapan standar prosedur pelayanan yang baku. penyelenggaraan diklat-teknis fungsional dibidang palayanan ada kebijakan sistem remunerasi optimalnya pemanfaatan teknologi informasi optimalnya komitmen pemimpin terhadap KKN dan pungli. Kebijakan memperbaiki pelayanan publik perlu membentuk suatu iklim usaha yang dapat meminimalkan risiko berusaha. Terdapat dua risiko yang menjad ipatokan awal, yaitu risiko politis dan risiko pengaturan. Kompetisi dalampemberian pelayanan dapat menciptakan pelayanan yang efisien. Kecenderunga npenyalahgunaan kewenangan akan merendahkan mutu pelayanan. Harapan masyarakat sebagai pelanggan memiliki peranan yang besar sebagai standar perbandingan dalam evaluasi kepuasan maupun kualitas. KESIMPULAN Bahwa permasalahan birokrasi perizinan hingga saat ini masih belum terselesaikan dan ā€œpejabat-pejabat/pegawai-pegawai nakalā€ memutarbalikkan kembali ke keadaan semula ketika negara berusaha menyederhanakan proses birokrasi perizinan. Perlu adanya restrukturasi dalam sistem pelayanan publik agar orang yang ingin masuk mengurusi birokrasi perizinan tidak menganggap bahwa ranah tersebut sebagai sumber pendapatan. Restrukturisasi diperlukan agar proses birokrasi perizinan tidak menghambat pelaku property and real estate developer dalam mendukung target pemerintah untuk membangun perumahan sederhana yang banyak peminatnya. Restrukturasi juga diperlukan agar tidak menghambat perizinan investasi dari luar negeri yang dapat menjadi faktor memajukan perekonomian bangsa. Pelaku investor dan property and real estate developer dalam negeri harus menjadi perhatian bagi negara dalam memberikan pelayanan publik agar terjadi hal yang saling menguntungkan antara pihak swasta dan negara. Birokrasi perizinan juga sangat harus memerhatikan masyarakat sebagai khalayak umum yang perlu disejahterakan hak-haknya tanpa melihat status atau kedudukan. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB harus selalu menjadi pegangan bagi pejabat administrasi paling atas hingga pegawai pelayan publik dalam melaksanakan kegiatan administrasi terhadap semua kalangan masyarakat. Dan juga yang sebenarnya selalu sangat diperlukan ialah pendidikan anti KKN korupsi, kolusi dan nepotisme bagi pejabat administrasi dan pelayan publik administrasi. DAFTAR PUSTAKA KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia UU tahun 1999 Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik , Sinar Grafika Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making, Kader Bangsa Law Review, , Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology IJMET, , Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat, Jurnal Fiat Justicia, , Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal Nurani, , Muhammad Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia, Lex Librum Jurnal Ilmu Hukum, , Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jurnal Thengkyang, , Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Memfasilitasi Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di Indonesia, Jurnal Nurani, Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang, , Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai Langkah Pemberian Efek Jera, , Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa, Muhammad Zainul Arifin, Memulai Langkah Untuk Indonesia, Researchgate, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Muhammad Zainul ArifinDPD lahir sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. Utusan daerah ditunjuk oleh DPRD provinsi didaerah, sedangkan utusan golongan ditunjuk oleh organisasi kemasyarakatan, hal ini jugalah yang mendasari untuk meniadakan utusan daerah dan utusan golongan dan diganti dengan terbentuknya lembaga baru yaitu DPD, lembaga ini terbentuk dalam kerangka demokrasi, maka anggota DPD RI ini dipilih langsung oleh masyarakat di daerah dengan 4 orang anggota perwakilan di setiap provinsi dan DPD RI merupakan lembaga pada tingkat nasional yang selama masa jabatan 5 tahun bersidang di Ibukota negara Republik Indonesia untuk menyuarakan aspirasi masyakat dan daerah dalam pembuatan kebijakan pada tingkat nasional. Muhammad Zainul ArifinMeria UtamaThe fundamental problem faced by this nation is corruption which is increasingly sophisticated in its mode. Almost every year the capture operations carried out by the Corruption Eradication Commission continue to rise. On the one hand what is done by the KPK must be appreciated. But from the other side we should realize that corrupt behavior is increasingly pervasive every day and increasingly sophisticated mode. So that extraordinary crime efforts must continue. For 2018 alone, the KPK has succeeded in securing the risk of state losses reaching 500 billion rupiah. However, if there is no preventive effort to prevent state losses from corruption, then the KPK's position will only continue to be a thief catcher, not a peace giver. One of the ideas in this text is the seizure of corruptor assets as a way to give a deterrent effect to the perpetrators. Namely in the form of ways to provide deterrent effects to reduce corruption in this country Abstrak Persoalan mendasar yang dihadapi oleh bangsa ini adalah korupsi yang makin canggih modusnya. Hampir setiap tahun operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus naik. Disatu sisi apa yang dilakukan oleh KPK harus diapresiasi. Namun dari sisi lain harusnya kita menyadari bahwa perilaku korupsi makin menggurita tiap harinya dan makin canggih modusnya. Sehingga upaya extraordinary crime harus terus dilakukan. Untuk tahun 2018 saja KPK berhasil mengamankan resiko kerugian negara yang mencapai 500 miliar rupiah. Namun jika tidak ada upaya preventif untuk mencegah kerugian negara oleh tindak korupsi maka posisi KPK hanya akan terus menjadi penangkap maling bukan pemberi kedamaian. Salah satu gagasan yang ada dalam naskah ini adalah penyitaan asset koruptor sebagai cara untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Yakni berupa cara pemberian efek jera guna mengurangi korupsi di negara Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik , SutediSutedi, Adrian, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar GrafikaUnderstanding The Role Of Village Development Agency In Decision MakingMuhammad Zainul ArifinMuhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making, Kader Bangsa Law Review, Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In IndonesiaMuhammad Zainul ArifinMuhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology IJMET, Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 TahunMuhammad Zainul ArifinMuhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2016 BerandaKlinikBisnisREITsBisnisREITsBisnisSelasa, 28 September 2010Saya memiliki beberapa pertanyaan berkaitan dengan penerbitan REITs atau Dana Investasi Real Estate di Indonesia. 1. Apakah peraturan mengenai DIRE KIK yang dikeluarkan Bapepam-LK beberapa waktu yang lalu sudah cukup memadai untuk dijadikan dasar hukum penerbitan REITs di Indonesia? 2. Apakah bentuk KIK yang diterapkan pada DIRE sudah tepat mengingat pada dasarnya REITs itu memiliki konsep yang berbeda dengan reksadana? 3. Apakah DIRE KIK menggunakan mekanisme transaksi yang sama dengan Reksadana? Lalu apakah mekanisme tersebut telah memberikan perlindungan yang cukup kepada investor? Terima kasih atas perhatian dan Mengenai Real Estate Investment Trust REITs atau di Indonesia disebut Dana Investasi Real Estate ā€œDIREā€, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ā€œBapepam-LKā€ telah mengeluarkan beberapa peraturan1 Peraturan No tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estate Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif2 Peraturan No tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estate3 Peraturan No tentang Pedoman Bagi Manager Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estate4 Peraturan No tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real EstateJadi, sebenarnya sudah cukup banyak peraturan Bapepam-LK yang mengatur mengenai DIRE ini. Akan tetapi, sampai sekarang September 2010 belum ada perusahaan yang menerbitkan produk investasi berbentuk DIRE di Indonesia. Hal ini antara lain disebabkan belum adanya insentif perpajakan untuk investor dan DIRE tersebut. Padahal, dalam sejarahnya di negara-negara lain seperti misalnya Amerika Serikat, Australia, Hong Kong, Jepang, dan Singapura, DIRE mendapatkan perlakuan khusus perpajakan. Beberapa negara malah membebaskan pajak penghasilan untuk instrumen Kontrak Investasi Kolektiof ā€œKIKā€ tidak hanya dipakai untuk reksadana. Instrumen Efek Beragun Aset ā€œEBAā€ juga menggunakan KIK, yaitu yang disebut sebagai KIK-EBA Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. Jadi, tidak hanya reksadana saja yang bisa menggunakan bentuk Pada dasarnya, mekanisme transaksi pada reksadana dan DIRE hampir sama. Ada manajer investasi yang mengelola dana, dan keuntungan yang dibagikan pada investornya. Yang membedakan adalah underlying asset-nya. Pada DIRE, underlying asset-nya adalah properti. Dana investor yang telah dikumpulkan oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti Selanjutnya tentang DIRE dapat Anda baca dalam artikel-artikel berikut- REITS, Sebuah Peluang Bagi yang Gesit- Bapepam-LK Terbitkan 4 Peraturan tentang REITs- REITs, Wahana Investasi yang Terbentur Masalah Pajak Demikian penjelasan kami, semoga

peraturan real estate indonesia