AlQuran dan Hadits berasal langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan ijtihad merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid (yang berijtihad), dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Quran Terdapat3 sumber hukum Islam: Al-Quran, Al Hadis dan Ijtihad Al-Quran Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syarak. MemangAl Qur'an adalah kitab dalam "bahasa arab yang jelas " (QS Asy Syu'ara' [26]: 195). namun pemahaman yang dalam haruslah dilakukan oleh orang-oran g yang berkompete n (ahlinya). Allah ta'ala berfirman yang artinya " Kitab yang dijelaskan ayat-ayatn ya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui" (QS Fush shilat [41]:3) Ijtihaddilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun hadis, tetapi tidak ditemukan hukumnya. Namun, hasil ijtihad tetap tidak bleh bertentangan dengan Al Quran maupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad ( mujtahid) dengan benar, dia akan mendapat dua pahala. Adapun jika ijtihadnya slalah, dia tetap mendapatkan satu pahala. Sehinggaapa itu Ijtihad adalah konsep yang bisa memperkuat Alquran dan hadis. Jadi, dapat dikatakan bahwa apa itu ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Alquran dan Hadits. Apa itu ijtihad adalah alat penafsiran yang menerapkan penalaran hukum sesuai syariat Islam. Sebagai suatu kebutuhan dasar yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Jakarta - Ijtihad adalah pengerahan segenap upaya untuk menemukan hukum sesuatu secara rinci. Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan di era modern merupakan kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang terus bermunculan yang hukumnya tidak terurai jelas dalam sumber hukum utama, Al-Quran dan kebutuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan syarat berijtihad sampai memunculkan kesan yakni pintu ijtihad telah tertutup. Padahal sejak masa sahabat Nabi Muhammad hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup yang bersunguh-sungguh melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Namun, tingkatan mujtahid pun beragam tergantung kemampuan dalam menggali hukum dari sumber ijtihad dikenal ijtihad saintifik adalah sebagai sumber hukum yang bersifat mutlak dan otoritatif. Sedangkan hasil ijtihad saintifik tergolong dalam hukum fiqh yang bersifat relatif, liberal, terbuka untuk diuji dan dikaji ulang serta terbuka untuk ijtihad menurut Nur Kholis dalam makalah berjudul 'Urgensi Ijtihad Saintifik Dalam Menjawab Problematika Hukum Transaksi Kontemporer' adalah untuk menjawab problematika transaksi kontemporer pada era global, dengan Quran dan al-Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam telah menyediakan instrumen-instrumen hukum yang menjadikannya fleksibel dengan segala perubahan zaman. Sehingga Islam adalah agama yang senantiasa sesuai untuk segala zaman dan tempat, termasuk di era juga telah tumbuh sejak masa-masa awal Islam, yakni pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian berkembang pada masa-masa sahabat serta masa-masa generasi justru dengan adanya ijtihad ajaran-ajaran Islam dapat senantiasa sesuai dengan dinamika perkembangan zaman. Di sinilah letak relevansinya ungkapan bahwa syariat Islam itu selalu salihun likulli zaman wa likulli makan cocok untuk setiap zaman dan tempat.Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW memberikan tempat yang mulia kepada mujtahid, walaupun mujtahid salah dalam 'Amr bin al-'As ra, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Apabila seorang hakim hendak menetapkan suatu hukum kemudian dia berijtihad dan ternyata benar ijtihadnya, maka baginya dua pahala, dan apabila dia hendak menetapkan hukum kemudian dia berijtihad dan ternyata salah ijtihadnya, maka untuknya satu pahala".Hukum IjtihadHukum melakukan ijtihad dalam Jurnal berjudul Ijtihad Teori dan Penerapannya oleh Ahmad Badi' yaknia. Fardu 'ain untuk melakukan ijtihad untuk kasus dirinya sendiri dan ia harus mengamalkan hasil ijtihadnya Fardu 'ain juga untuk menjawab permasalahan yang belum ada hukumnya. Dan bila tidak dijawab dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut, dan habis waktunya dalam mengetahui kejadian Fardu kifayah jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada lagi mujtahid yang lain yang telah memenuhi Dihukumi sunnah, jika berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya ataupun Hukumnya haram terhadap ijtihad yang telah ditetapkan secara qat'i karena bertentangan dengan syara'. Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] nwy/erd Materi bab Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku PAI Kelas 10 - Mempelajari pengertian Al-Qur'an, kedudukan, fungsi, macam-macam hadis atau sunnah, bentuk dan syarat Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum di sini Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK BukaBuku Pelajara SD, SMP/MTs, dan SMA/SMK BukaKumpulan Soal SMP dan SMA BukaA. Al-Qur’anul Karim1. Pengertian Al-Qur’anDari segi bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti "sesuatu yang dibaca atau bacaan". Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dalam bahasa Arab, kemudian diajarkan kepada umatnya secara mutawattir, dan membacanya merupakan merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang ditulis dalam musḥaf, dimulai dengan surah al-Fātiḥah dan diakhiri dengan surah an-Nas, Al-Qur'an sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat Allah Swt. Al-IsrA/179Artinya “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke jalan yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” al-IsrA/1792. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum IslamAl-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi sumber utama dan pertama sebagai sumber hukum persoalan harus merujuk dan berpedoman pada Al-Qur’ sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang Allah Swt. an-Nisa’/459Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya Muhammad, dan Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. al-Qur’ān dan Rasu-Nyal sunnah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” an-Nisā’/459Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabdaArtinya “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah al-Qur’ān dan berpegang teguhlah kepadanya ... Muslim 3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’anPara ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam 3 atau Keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam atau Ibadah adalah ukum yang mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq Pencipta, yaitu Allah Swt. yang disebut ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan "ibadah gairu maḥḍah". Akhlak atau Budi Pekert adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam Hadis atau Sunnah1. Pengertian Hadis atau SunnahSecara bahasa, hadis berarti "perkataan" atau "ucapan".Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan taqrir Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara hadis membedakan hadis dengan adalah ucapan atau perkataan Rasulullah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum hadisSanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah yaitu orang yang meriwayatkan Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum IslamHadis berada satu tingkat di bawah alQur’an. Jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam alQur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah Allah Swt. al-Ḥasyr/597Artinya “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” al-Ḥasyr/597Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat an-Nisā’/480 yang artinya“Barangsiapa menaati Rasul Muhammad, maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling darinya, maka ketahuilah Kami tidak mengutusmu Muhammad untuk menjadi pemelihara mereka.” an-Nisā’/4803. Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’anHadis berfungsi untuk menjelaskan bayan serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. Fungsi hadis terhadap al-Qur’aān dapat dikelompokkan menjadi 4 ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umumMemperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’anMenerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’anMenetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an4. Macam-Macam HadisDitinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam 3 Hadis MutawattirHadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat Hadis MasyhurHadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat Hadis AhadHadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat ahad dibagi ke dalam tiga bagianHadis Saḥiḥ adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah hujjah.Hadis Ḥasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis śaḥiḥ, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal da’if, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis śaḥīiḥ dan hadis Ḥasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini Ijtihad sebagai upaya memahami al-Qur’ān dan Hadis1. Pengertian IjtihadKata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Orang yang melakukan ijtihād dinamakan dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad Syarat-Syarat berijtihadMemiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh sejarah.Memahami cara merumuskan hukum istinbaţ.Memiliki keluhuran akhlak Kedudukan IjtihadIjtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah alQur’ān dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Hukum yang dihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun dengan sabda Rasulullah saw.Artinya “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah al-Qur’ān.” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri ijtihādu bi ra’yi tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” DaramiRasulullah saw. juga mengatakan bahwa seseorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapatkan satu Bentuk-Bentuk Ijtihada. IjmaIjma adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaranlembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’ān yang seperti kita saksikan sekarang QiyasQiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu Maslahah MursalahMaslahah mursalah adalah penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Contoh seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah Pembagian Hukum IslamPara ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’ taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya taklifi terbagi ke dalam lima bagianWajib farḍu, yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat mandub, yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah taḥrim, yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau Karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak al-Ibaḥaḥ, yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun Menerapkan Perilaku Mulia dari Pemahaman Al-Qur'an, Hadis, dan IjtihadPerilaku mulia dari pemahaman terhadap al-Qur’an, hadis, dan ijtihād sebagai sumber hukum Islam tergambar dalam aktivitas sebagai membaca dan mempelajari al-Qur’an dan hadis baik ketika sedang sibuk ataupun sekuat tenaga untuk merealisasikan ajaran-ajaran al-Qur’an dan mengkonfirmasi segala persoalan yang dihadapi dengan merujuk kepada al-Qur’an dan hadis, baik dengan mempelajari sendiri atau bertanya kepada yang ahli di orang-orang yang senantiasa berusaha mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran al-Qur’an dan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi dengan terus-menerus berupaya agar tidak keluar dari ajaran-ajaran al-Qur’an dan Sunnah. Membiasakan diri berpikir secara rasional dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur’an dan hadis. Aktif bertanya dan berdiskusi dengan orang-orang yang dianggap memiliki keahlian agama dan berakhlak dalam bertindak dan melaksanakan sesuatu, apakah hal tersebut boleh dikerjakan ataukah hal tersebut boleh berusaha keras untuk mengerjakan segala kewajiban serta meninggalkan dan menjauhi segala larangan. Membiasakan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah sebagai upaya untuk menyempurnakan ibadah wajib karena khawatir belum adalah kalam Allah Swt. wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah. Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan taqrir Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela. Al-Qur’an adalah sumber hukum utama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam alQur’ān, menjelaskan ayat al-Qur’ān bayan tafsir, dan menjelaskan ayatayat al-Qur’ān yang bersifat umum bayan takhśiś. Ijtihad artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad, yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan akal untuk mendapatkan hukum-hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Ijtihād dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad saw. Bersikap rasional, kritis, dan logis dalam beragama berarti selalu menanyakan landasan dan dasar dalil atas setiap amalan keagamaan yang dilakukan. Dengan cara ini, seseorang akan dapat terbebas dari taqlid. Lawan taqlid adalah ittiba,’ yaitu melaksanakan amalan-amalan keagamaan dengan mengetahui landasan dan dasarnya dalil.Merealisasikan dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan akan membawa manfaat besar bagi manusia. Semua aturan atau hukum yang bersumber dari Allah Swt. dan Rasul-Nya merupakan suatu aturan yang dapat membawa kemaslahatan hidup di dunia dan !Istilah tentang pengertian al-Qur’an dan hadis. Maksud dari hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadis aḥad. Syarat-syarat berijtihād menurut Yusuf al-Qaradawi. Macam-macam hukum Materi Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad PAI Kelas 10Sumber Buku PAI Kelas 10 - Al-Quran dan hadis merupakan dua sumber rujukan hukum terpenting dalam Islam. Kedua rujukan itu memiliki berbagai keistimewaan dan fungsi masing-masing dalam kehidupan seorang muslim. Lantas, apa pengertian, fungsi, dan keistimewaan Al-Quran dan hadis?Rasulullah SAW dalam hadisnya pernah menjelaskan bahwa seseorang yang berpegang teguh kepada dua perkara, yakni Al-Quran dan hadis, maka ia akan selamat di dunia dan akhirat."Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yakni kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya," Muslim.Pengertian serta Keistimewaan Al-Quran dan Hadis Al-Quran berasal dari lafal bahasa Arab, "Qara - yaqra’u - qur’anan" yang berarti "membaca bacaan atau lafal tertentu". Dalam hal ini, Al-Quran dimaksud sebagai bentuk bacaan yang sempurna dan tiada cela. Secara istilah, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril, baik langsung atau tidak langsung. Sementara itu, hadis berasal dari lafal "hadasa" yang berarti "baru, peristiwa, muda, perkataan, atau cerita". Hadis dalam istilahnya dikenal sebagai segala sikap, perkataan, perbuatan dan penetapan atau persetujuan takrir dari Rasulullah SAW. Semua hal itu kemudian dicatat atau diingat dalam bentuk hadis yang dihafalkan, disebarkan, dan disebarluaskan oleh para sahabat, tabiin, serta para ulama. Sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW dan landasan pokok ajaran Islam, Al-Quran memiliki berbagai keistimewaan. Adapun beberapa contoh keistimewaan kitab suci Al-Quran adalah sebagai berikut Berbeda dengan kitab-kitab suci lainnya yang telah terdistorsi, Allah SWT sudah menjamin keaslian dan keotentikan Al-Quran Dibandingkan kitab-kitab suci lainnya, kandungan Al-Quran tergolong lengkap dan dapat menjadi jawaban dalam seluruh problematika hidup manusia Tidak ada kitab sastrawi seperti Al-Quran, namun tetap memuat esensi pokok yang penting Di sisi lain, keistimewaan hadis adalah sebagai penjelas segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad SAW. Hadis mengisahkan dan memaparkan segala amalan-amalan yang dilakukan oleh Rasulullah semasa hidup dan juga kebiasaan para sahabatnya. Baca juga Bagaimana Cara Mengetahui Kesahihan Hadis? Apa itu Hadis atau Sunnah & Kedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam Fungsi Al-Quran dan Hadis dalam Islam Al-Quran dalam agama Islam menempati posisi sebagai sumber rujukan hukum yang pertama dan utama. Sumber rujukan ini mengatur berbagai hal, baik hubungan manusia dengan dirinya, Allah SWT hablum minallah, sesama hablum minannas, maupun hubungan dengan alam sekitar. Dikutip dari buku Al-Qur’an dan Hadis yang diterbitkan Kementerian Agama RI 20146, beberapa fungsi Al-Quran secara garis besar sebagai berikut Sebagai sumber ajaran/hukum Islam yang utama Sebagai konfirmasi dan informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui akal Petunjuk hidup manusia ke jalan yang lurus tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian Sebagai pengontrol dan pengoreksi terhadap ajaran-ajaran masa lalu, yaitu Injil, Zabur, dan Taurat Kemudian, hadis adalah sumber rujukan hukum yang kedua. Pada saat bersamaan, hadis juga memiliki peranan penting terhadap Al-Quran, yaitu sebagai penjelas ayat-ayat yang membutuhkan penjabaran dan perincian lebih lanjut. Adapun beberapa fungsi hadis terhadap kitab suci Al-Quran sebagai berikut Mengukuhkan hukum yang sudah ada dalam Al-Quran Merinci ayat Al-Quran yang global atau umum, kemudian mengkhususkannya. Menetapkan hukum yang belum terdapat dalam Al-Quran Membatasi keumuman ayat Al-Quran Baca juga Pengertian Khuluqiyah, Hukumnya dalam Al-Quran, & Urutan Nilainya Rangkuman Meyakini Kitab-kitab Allah, Mencintai Al-Quran - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi Sumber hukum Islam adalah suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum islam dalam bahasa arab yaitu الأدلة الشرعية الإسلامية al adillah al syar'iyyah al islamiyyah‎ yang memiliki arti sebagai rujukan pengambilan keputusan untuk menghukumi suatu perbuatan dalam syariat islam dengan cara yang dibenarkan, contohnya adalah hukum wajib, sunnah, mubah, ataupun haram. Sumber hukum tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’an dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artnya al-Qur’an mengandung kebenaran yang dibuktkan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artnya al-Qur’an tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an, Hadis, dan Ijthad. 1. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’anيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا Artnya “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atlah Allah dan ta’atlah Rasul-Nya Muhammad, dan Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. al-Qur’an dan Rasu-Nyal sunnah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” an-Nisa [4]59 Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakanإِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَائِنِينَ خَصِيمًا Artnya “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab al-Qur’an kepadamu Muhammad membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang orang yang tidak bersalah, karena membela orang yang berkhianat.” an-Nisa [4]105 Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda Artnya “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tnggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutlah kitab Allah al-Qur’an dan berpegang teguhlah kepadanya ... Muslim Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukumhukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya. 2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tngkat di bawah alQur’an. Artnya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam alQur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Swtوَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ Artnya “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tnggalkanlah.” al-Hasyr [59]7 Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lainمَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا Artnya “Barangsiapa menaat Rasul Muhammad, maka sesungguhnya ia telah menaat Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling darinya, maka ketahuilah Kami tidak mengutusmu Muhammad untuk menjadi pemelihara mereka.” an-Nisa [4]80 3. Kedudukan Ijthad sebagai Sumber Hukum Islam Ijthad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah alQur’an dan hadis. Ijthad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijthad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. Artnya “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketka mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah al-Qur’an.” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertmbangan akal pikiran sendiri ijthadu bi ra’yi tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” Darami Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seseorang yang berijthad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijthadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijthadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis Artnya “Dari Amr bin As, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijthad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijthadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijthad, kemudian ijthadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” Bukhari dan Muslim Pembagian Hukum Islam Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklif dan hukum wad’i. Hukum taklif adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya taklif terbagi ke dalam lima bagian, yaitu sebagai berikut. Wajib fardu, yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditnggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan surga, sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam kesengsaraan neraka. Misalnya perintah wajib śalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Sunnah mandub, yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditnggalkan karena berat untuk melakukannya tdaklah berdosa. Misalnya ibadah salat rawatb, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya. Haram tahrim, yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa dan hukuman. Akibat yang ditmbulkan dari mengerjakan larangan Allah Swt ini dapat langsung mendapat hukuman di dunia, ada pula yang dibalasnya di akhirat kelak. Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya. Makruh Karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artnya sesuatu yang dibenci atau tdak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tdaklah berdosa, akantetapi jika ditnggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya mengonsumsi makanan yang beraroma tdak sedap karena zatnya atau sifatnya. Mubah al-Ibahah, yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditnggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun ditnggalkan. Misalnya makan rot, minum susu, tdur di kasur, dan sebagainya. SUMBER Ajaran Islam itu ada tiga, yakni Al-Quran, Hadits As-Sunnah, dan Ijtihad. Ajaran yang tidak bersumber dari ketiganya bukan ajaran Islam. Sumber ajaran Islam pertama dan kedua Al-Quran dan Hadits/As-Sunnah langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad yang ketiga ijtihad merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid yang berijtihad, dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan Sumber Ajaran Islam Al-QuranSecara harfiyah, Al-Quran artinya “bacaan” qoroa, yaqrou, quranan, sebagaimana firman Allah dalam 7517-18“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengum-pulkannya dan membacanya’. Jika Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan’ itu”.Al-Quran adalah kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw, berisi ajaran tentang keimanan akidah/tauhid/iman, peribadahan syariat, dan budi pekerti akhlak.Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw, bahkan terbesar pula dibandingkan mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan Kitab-Kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.“Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” 1037.“Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya...” 3531.Al-Quran dalam wujud sekarang merupakan kodifikasi atau pembukuan yang dilakukan para sahabat. Pertama kali dilakukan oleh shabat Zaid bin Tsabit pada masa Khalifah Abu Bakar, lalu pada masa Khalifah Utsman bin Affan dibentuk panitia ad hoc penyusunan mushaf Al-Quran yang diketuai Zaid. Karenanya, mushaf Al-Quran yang sekarang disebut pula Mushaf Sumber Ajaran Islam Hadits/As-SunnahHadits disebut juga As-Sunnah. Sunnah secara bahasa berarti "adat-istiadat" atau "kebiasaan" traditions. Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad Saw. Penetapan taqrir adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap perkataan dan perilaku As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi Muhammad Saw.“Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu Muhammad sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima sepenuh hati” 465.“Apa yang diberikan Rasul Muhammad kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” 597.“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang selama kalian berpegang teguh dengan keduanya kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah Al-Quran dan Sunnah-ku.” HR. Hakim dan Daruquthni.“Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” Abu Daud.Sunnah merupakan “penafsir” sekaligus “juklak” petunjuk pelaksanaan Al-Quran. Sebagai contoh, Al-Quran menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat, doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan Nabi Muhammad Saw masih hidup, beliau melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu Al-Quran. Karenanya, seluruh Hadits waktu itu hanya berada dalam ingatan atau hapalan para Hadits dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz 100 H/718 M, lalu disempurnakan sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur 136 H/174 M. Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi, serta Imam Syafi’i menulis Ikhtilaful Hadits, Al-Um, dan muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari 194 H/256 M dengan kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim 206 H/261 M dengan kitabnya Shahih Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak hadits yang kemudian diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan hadits yang kemudian Hadits lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa'i yang menuangkan koleksi haditsnya dalam Kitab Nasa'i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu'bul Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Sumber Ajaran Islam IjtihadSecara bahasa, ijtihad artinya usaha sungguh-sungguh yang dilakukan para ahli agama ulama untuk mencapai suatu putusan simpulan hukum syara' syariat Islam mengenai kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam Alquran dan juga berarti pendapat atau tafsiran KBBI.Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan atau orang yang melakukan ijtihad disebut Ijtihad sebagai sumber hukum atau ajaran Islam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah, diindikasikan oleh sebuah Hadits Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud yang berisi dialog atau tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang diangkat sebagai Gubernur Yaman.“Bagaimana memutuskan perkara yang dibawa orang kepada Anda?”“Hamba akan memutuskan menurut Kitabullah Al-Quran.”“Dan jika di dalam Kitabullah Anda tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”“Jika begitu, hamba akan memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”“Dan jika Anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”“Hamba akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri Ijtihadu bi ra’yi tanpa bimbang sedikit pun.”“Segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”Hadits tersebut diperkuat sebuah fragmen peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya. Ketika itu terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda mungkin akan wafat. Bagaimana kami jadinya?”“Kamu punya Al-Quran!”“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun dengan Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika Anda telah pergi dari kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk kami?”“Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti aku katakan!”“Tetapi Rasulullah, setelah Anda pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang tidak dapat timbul selama hidup Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang sesudah kami?”“Allah telah memberikan kesadaran kepada setiap manusia sebagai alat setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!”Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Quran dan dasarnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam, juga berakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu Mujtahid adalah para ulama yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau ulasan singkat tentang Sumber Ajaran Islam, yaitu Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad. Wallahu a'lam. Endang Saifuddin Anshari, Kuliah Al-Islam, Pustaka Bandung, Drs. Nasruddin Razak, Dienul Islam, Maarif Bandung, 19893. Zainab Al-Ghazali, Menuju Kebangkitan Baru, Gema Insani Press Jakarta, 19954. H. Djarnawi Hadikukusam, “Ijtihad”, dalam Amrullah Achmad dkk. Editor, Persepektif Ketegangan Kreatif dalam Islam, PLP2M Yogyakarta, 1985

perbedaan alquran hadis dan ijtihad