adatdan struktur kelembagaan KAN Pauh Kambar yang masih belum baik. Maka dari itu, dibutuhkan peraturan perundang-undangan terkait dengan Hukum Acara Perdata Adat agar proses penyelesaian sengketa perdata adat dapat diselesaikan dengan baik. Kata Kunci :Sengketa Tanah Pusako Tinggi, Penyelesaian Sengketa melalui KAN.
Sengketatanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang, ini disebabkan karena sudah bersertifikat atau belum. Dengan adanya kesadaran masyarakat menyelesaikan permasalahan tanah yang ada, kiranya dapat turut mendukung mufakat serta mempunyai ciri waktu penyelesaian sengketa yang disengketakan, terstruktur, berorientasi kepada tugas dan
Misalnyayang dipermasalahkan bidang-bidang tanah yang sudah bersertifikat atau terdaftar tapi ada juga bidang-bidang tanah belum bersertifikat, itu dapat kita fasilitasi. "Untuk pencegahan, langkah yang dilakukan pertama kali yaitu dari perbaikan di sisi internal terlebih dahulu seperti Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi, dan sebagainya.
Dan sampai saat ini di seluruh Tanah Air harusnya ada 126 juta sertifikat yang harusnya dipegang masyarakat, tapi masih ada kurang lebih 80-an juta yang belum bersertifikat, kenapa ini banyak sengketa-sengketa" kata Jokowi dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Tarakan, Kalimantan Utara seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden
DownloadCitation | Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat | Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Abstrak Dalam masa sekarang semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk maka kebutuhan atas ketersediaan tanah menjadi semakin tinggi. Kebutuhan terhadap tanah tersebut telah memunculkan berbagai sengketa baik antara individu maupun kelompok yang terkait. Konflik/sengketa ini muncul karena adanya "klaim" kepemilikan hak milik maupun penguasaan hak atas tanah. Masing-masing pihak yang bersengketa pasti merasa paling berhak atas tanah yang disangketakannya. Hal ini menyebabkan adanya kepemilikan sertifikat tanah ganda antara masing-masing para pihak yang terkait. Sedangkan penerbitan sertifikat diberikan kepada orang yang berhak dan bertujuan untuk pemegang hak dapat dengan mudah memberikan bukti kepemilikan tanahnya. Dalam kasus sengketa seperti ini hukum pertanahan indonesia memiliki perspektif bahwa sengketa tanah bersertifikat ganda merupakan sebuah bentuk kriminalitas dalam bidang pertanahan yang terjadi di dalam hukum pertanahan indonesia. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT GANDA Valentina Riska Kinanta, Fatma Ulfatun Najicha Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Indonesia Email Valentinariska12 fatmanajicha_law Abstrak Dalam masa sekarang semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk maka kebutuhan atas ketersediaan tanah menjadi semakin tinggi. Kebutuhan terhadap tanah tersebut telah memunculkan berbagai sengketa baik antara individu maupun kelompok yang terkait. Konflik/sengketa ini muncul karena adanya “klaim” kepemilikan hak milik maupun penguasaan hak atas tanah. Masing-masing pihak yang bersengketa pasti merasa paling berhak atas tanah yang disangketakannya. Hal ini menyebabkan adanya kepemilikan sertifikat tanah ganda antara masing-masing para pihak yang terkait. Sedangkan penerbitan sertifikat diberikan kepada orang yang berhak dan bertujuan untuk pemegang hak dapat dengan mudah memberikan bukti kepemilikan tanahnya. Dalam kasus sengketa seperti ini hukum pertanahan indonesia memiliki perspektif bahwa sengketa tanah bersertifikat ganda merupakan sebuah bentuk kriminalitas dalam bidang pertanahan yang terjadi di dalam hukum pertanahan indonesia. Kata Kunci Tanah, sertifikat, sengketa. Abstract In the present era of increasing population growth, the need for land availability is getting higher. The need for the land has given rise to various disputes between the individuals and groups concerned. This conflict/dispute arises because of the existence of “claims” of ownership of property rights and control of land rights. Each disputing party must feel the most entitled to the land in dispute. This results in the existence of dual land certificate ownership between each of the parties involved. Meanwhile, the issuance of certificates is given to the rightful person and aims for the right holder to be able to easily provide proof of land ownership. In cases of disputes like this, Indonesian land law has the perspective that land disputes with dual certificates are a form of crime in the land sector that occurs in Indonesian land law. Keywords Land, certificate, dispute. A. PENDAHULUAN Persoalan tentang pertanahan seringkali menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara orang dengan orang maupun orang dengan badan hukum. Sengketa tentang tanah ini seolah tidak ada habis-habisnya dan selalu terjadi di dunia ini karena kebutuhan manusia akan tanah selalu bertambah seiring pertambahan penduduk. Di Indonesia jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2015 sudah mencapai jiwa dan semuanya memerlukan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun untuk bercocok tanah. Dalam pasal 1 ayat 1 a dan b PERPU tahun 1960 dijelaskan bahwa tanah adalah kebutuhan pokok manusia, selain sandang, pangan dan perumahan. Di indonesia terdapat beberapa pokok permasalahan tanah yang dapat menimbulkan sengketa tanah yaitu 1. Tanah yang memiliki sertifikat ganda. 2. Konflik yang terjadi akibat tanah waris. 3. Tanag yang belum disertifikatkan yaitu status haknya masig tanah adat dan masih tanah dengan dilekati hak barat. 4. Penguasaan dan kepemilikan tanah negara. 5. Tanah dari bekas hak usaha yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Kasus sengketa tersebut senakin lama malah semakin banyak. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman para penegak hukum terhadap subtansi perundang-undangan agrarian dan adanya bebarapa peraturan perundang-undangan yang memiliki sifat sektorial, yaitu undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 yang ternyata subtansinya berbeda dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah dalam hal menentukan diperbolehkannya tanah negara yang berstatus sebagai tanah hutan untuk program pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Munculnya kasus sertifikat ganda tersebut tentunya membuat para masyarakat khawatir jika membeli tanah yang ternyata memiliki sertifikat doble atau ganda. Persoalan ini menjadi menarik apabila dikaitkan dengan itikad baik sesorang secara hukum yang diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Maksud dari itikad baik disini adalah bertindak sebagai pribadi yang baik yaitu kejujuran seseorang pada waktu diadakan perbuatan jual beli tanah. Tetapi dalam kenyataannya pembeli yang memiliki itikad baik seringkali kalah atau tidak mendapatkan hak atas tanah yang dibelinya karena dianggap tidak berhati-hati dalam pembelian. Pengertian penguasaan dalam hukum tanah di Indonesia, dikenal penguasaan yuridis yang dilandasi hak yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Ada juga pengertian penguasaan yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik Boedi Harsono, 2003 23. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria UUPA diatur dan sekaligus ditetapkan hirarki hak-hak penguasaan atas tanah, yaitu 1. Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam pasal 1 sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata dan publik. 2. Hak Menguasai Negara yang disebut dalam pasal 2 yang beraspek publik. 3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam pasal 3 yang beraspek perdata dan publik. 4. Hak-Hak Perorangan/Individual, semuanya beraspek perdata terdiri atas a. Hak-hak Atas Tanah sebagai hak-hak individual yang semuanya secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada hak bangsa yang disebut dalam pasal 16 dan 53 UUPA. b. Wakaf, yaitu hak milik yang sudah diwakafkan pasal 49. c. Hak jaminan atas tanah yang disebut ”hak Tanggungan” dalam pasal 25, 33, 39 dan 51 UUPA. Di samping hirarki hak penguasaan di atas, Arie Sukanti menyatakan bahwa UUPA membedakan hak penguasaan tanah menjadi dua kelompok, yaitu hak atas tanah dan hak jaminan atas tanah Arie Sukanti Hutagalung, 1985 34 B. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif yaitu Library Research. Penelitian Library Research ini merupakan metode yang pengumpulan data dan mencari objek kajiannya dengan cara literatur dan mencari bahan dokumentasi melalui jurnal, E-book, majalah dan lain sebagainya. Pada penelitian Library Research ini menekankan pada pemahaman teori, prinsip dan gagasan yang akan dipakai untuk menganalisis. C. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1. konsep sengketa tanah yang bersertifikat ganda dilihat dari perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia perspektif hukum pertanahan indonesia merupakan bentuk kriminalitas dalam bidang pertanahan yang terjadi di dalam hukum pertanahan indonesia. Berikut beberapa konsep sengketa tanah yang bersertifikat ganda dilihat dari perspektif hukm pertanahan di indonesia yaitu sertifikat ganda sebagai bentuk produk hukum sertifikat yang salah Sertifikat hak atas tanah adalah suatu produk Pejabat Tata Usaha Negara TUN, sehingga atasnya berlaku ketentuan-ketentuan hukum administrasi Syafruddin kalo, Aspek dan Implikasi Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Penerbitan Sertifikat hak atas Tanah, diakses dalam Diunduh pada tanggal 12 Mei 2008 dan diakses pada tanggal 17 November 2014. Negara. Atas perbuatan hukum tersebut seseorang selaku pejabat TUN dapat saja melakukan perbuatan yang terlingkup sebagai perbuatan yang melawan hukum baik karena kesalahan maupun akibat kelalaian menjalankan kewajiban hukumnya. Hal inilah yang merupakan implikasi negatif pertama yang bisa terjadi dengan pengurusan sertifikat hak atas tanah. Atas perbuatan yang salah tersebut akhirnya akan menghasilkan sertifikat tanah yang salah pula, baik kesalahan atas subjek hukum dalam sertifikat tanah tersebut. Oleh sebab itu pejabat TUN harus lebih berhati-hati dalam menghadapi tugasnya untuk mengurus berbagai permohonan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Sertifikat ganda sebagai bentuk kriminalitas dalam pendaftaran tanah. Pasal 52 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 telah mengamanatkan penegakkan hukum, dan bidang pendaftaran tanah dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan-perbuatan tertentu. Pasal 52 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menjelaskan “Ayat 1 Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. ayat 2 peraturan pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26 ayat 1, 46, 47, 48, 49 ayat 3 dan 50 ayat 2 dapat memberikan ancaan pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. Ayat 3 tindak pidana dalam ayat 1 dan 2 pasal ini adalah pelanggaran.” Sertifikat ganda sebagai bentuk pemalsuan sertifikat. Pemalsuan suatu sertifikat bisa saja teradi dalam proses pembuatan sertifikat tanah sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian pihak BPN atau kerja sama antara pihak BPN dengan pihak pemohon atau pembuat sertifikat. Menurut pasal 264 KUH Pidana, pemalsuan surat bisa terjadi dalam hal10 Pasal 52 UUPA, dalam Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Kompilasi, Hukum Agraria, Yogyakarta Pustaka Yustisia, 2010, Hlm. 22 Salahuddin, KUHP- Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan KUHAP-Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Dilengkapi Undang-undang a. Akta-akta autentik. b. Surat utang atau surat tanda utang dari suatu Negara, atau bagian dari Negara itu, atau dari suatu lembaga umum. c. Sero atau surat utang obligasi atau surat tandanya dari suatu perkumpulan, yayasan, atau perseorangan. d. Talon atau Dividen atau tanda bunga dari surat-surat tersebut di atas ke-2 dan ke-3. e. Surat kredit atau surat dagang yang dapat diedarkan. Pemakaian surat ini dapat dihukum dalam ayat 2. 2. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya sertifikat tanah ganda. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960, yang dikenal dengan sebutan UUPA yang merupakan pelaksaan dari Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum berlakunya UUPA hanya bagi tanah yang tunduk kepada hukum barat, misalnya saja Hak Eigendom, Hak Erpacht, Hak Opstal yang dilakukan pendaftaran tanah memiliki tujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepada kepada pemegang sertifikatnya diberikan tanda bukti dengan suatu akta yang dibuat oleh pejabat balik nama Adrian Sutedi, 2007 112. Menurut peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Kepastian Hukum mengenai hak atas tanah sebagaimana yang sudah dijelaskan dan diamatkan dalam UUPA mengandung dua dimensi yaitu kepastian objek hak atas tanah dan kepastian subjek hak atas tanah. Salah satu contoh indikasi kepastian objek hak atas tanah ditunjukan oleh kepastian pada letak bidang tanah yang berkoordinat geo-referensi dalam suatu peta pendaftaran tanah. Sedangkan kepastian subjek diindikasikan daari nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam buku pendaftaran tanah pada instansi pertanahan. Secara ringkasnya yang dimaksud dari salinan peta dan buku pendaftaran tanah tersebut adalah sertifikat tanah. Sertifikat hak atas tanah menjadi hasil akhir dari proses pendaftaran hak atas tanah yang termasuk ke dalam perubahan-perubahan hukum yang dilakukan terhadap tanahnya merupakan alat pembuktian yang kuat sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 19 ayat 1 huruf c, Pasal 23 ayat 2, Pasal 32 ayat 2 dan Pasal 38 ayat 2 UUPA. Sertifikat merupakan suatu tanda bukti yang kuat dan merupakan tanda bukti yang mutlak atau sempurna menurut ketentuan UUPA dan Peraturan Pemerintah yang melaksanakannya Peraturan Pemerintah yang diatur dalam Nomor 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Hal tersebut memiliki arti bahwa keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima oleh hakim sebagaimana menjadi keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak terdapat alat pembuktian yang membuktikan sebaliknya Arie S. Hutagalung, 200581. Dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa sertifikat tanh merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang. Namun, pada ayat 2 Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila di atas suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikat baik dab secara menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak lagi dapat menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut dan tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang. 3. Tahap penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda. Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertentangan atau konflik, konflik berarti adanya pertentangan antara orang-orang atau kelompok-kelompok terhadap suatu objek permasalahan. Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Penyelesaian sangketa melalui pengadilan litigasi Suyud Margono berpendapat bahwa litigasi adalah gugatan atas suatu konflik untuk Winardi, ManagemenKonflik Konflik Perubahan dan Pengembangan, Mandar Maju, Bandung, 2007. 34, Diakses pada tanggal 5 April 2018. menggantikan konflik sesungguhnya dimana para pihak memberikan kepada seorang pengambilan keputusan dua pilihan yang bertentangan. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan Non litigasi Penyelesaian sengketa melalui non-litigasi telah dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif yang dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui non-litigasi jauh lebih efektif dan efisien, sebab belakangan ini berkembang berbagai cara penyelesaian sengketa diluar Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. pengadilan Alternative Dispute Resolution dalam berbagai bentuk, seperti 1. Arbitrase yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang Tahun 1999 menjelaskan bahwa “Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak persengketa”. 2. Negosiasi adalah komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun berbeda. 3. Mediasi menurut peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. 4. Konsiliasi Konsiliasi adalah lanjutan dari mediasi. Mediator beralih fungsi menjadi konsiliator. Dalam hal ini konsiliator menjalankan fungsi yang lebih aktif dalam mencari bentuk-bentuk penyelesaian sengketa dan menawarkannya kepada para pihak. Jika para pihak menyetujui, solusi yang dibuat konsiliator akan menjadi resolution. . Nurnaningsih Armani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta. 2012. D. PENUTUP 1. Kesimpulan Penyebab terjadinya sengketa sertifikat ganda bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan maupun ketidaksengajaan, juga dikarenakan karena adanya kesalahan administrasi baik secara internal maupun eksternal. Dari sengketa tersebut bisa disipulkan jika pembeli yang beritikad baik tetapi tanahnya bersertifikat ganda bisa mendapatkan bentuk perlindungan hukum yaitu melakukan pengaduan kepada Badan Pertanahan Nasional dilakukan dengan proses mediasi yang merupakan proses penyeesaian berdasarkan prinsip win-win solution yang diharapkan mampu memberikan penyelesaian berdasarkan prinsip dan diterima oleh semua pihak. Apabila penyelesaian dalam sengketan tersebut tidak tercapai, maka diharapkan kepada pihak penggugat dipersilahkan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat dengan tenggat waktu 90 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat beberapa Tahap penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda antara lain 1. Penyelesaian sangketa melalui pengadilan litigasi Suyud Margono berpendapat bahwa litigasi adalah gugatan atas suatu konflik untuk menggantikan konflik sesungguhnya dimana para pihak memberikan kepada seorang pengambilan keputusan dua pilihan yang bertentangan. 2. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan Non litigasi Penyelesaian sengketa melalui non-litigasi telah dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif yang dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase. 2. Saran Dilihat dari perspektif hukum indonesia , kita mengetahui bahwa penyelesaian sengketa pertanahan telah diatur dengan baik dalam sistem perundang-undangan Indonesia, namun karena semakin hari semakin banyak permasalahan sengketa tanah sertifikat ganda maka disarankan bagi lembaga peradilan perdata untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan memiliki prinsip utama bahwa penegakkan hukum yang berkeadilan, sehingga peradilan pertanahan dapat terhindar dari saling menyalahkan dan keputusan yang tidak adil. Artikel Bagali, Deky Purwanto. Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Bersertifikat Ganda. Lex privatum. Permadi, Iwan. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum. Yustisia. Vol. 5 2016. M. Irfan Syafrijal Ramja. 2018. Analisis Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Atas Tanah Bersertifikat Ganda. Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang. Nurnaningsih Armani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 34. 34, diakses pada 5 April 2018. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Winardi, Managemen Konflik Konflik Perubahan dan Pengembangan, Mandar Maju,Bandung, 2007, hlm. 1. Salahuddin, KUHP-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP-Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dilengkapi Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang HUkum Pudana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Jakarta Visimedia, 2010, hlm. 89-90. Pasal 52 UUPA, dalam Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Kompilasi Hukum Agraria, Yogyakarta Pustaka Yustisia, 2010, hlm. 22. Syafruddin Kalo, Aspek dan Implikasi Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Penerbitan Sertifikat hak atas Tanah, diakses dalam diunduh pada tanggal 13 mei 2008 dan diakses pada tanggal 17 November 2014. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat 2 UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi beberapa rangkaian kegiatan yang diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah. Alat pembuktian yang sah bagi kepemilikan hak atas tanah adalah dalam bentuk sertifikat hak atas tanah. Sertifikat adalah salinan buku tanah dan surat ukur untuk pendaftaran tanah sistemik atau gambar situasi untuk pendaftaran tanah sporadik yang dijahit menjadi satu dan bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Dengan demikian maka dapat dikatakan apabila suatu hak atas tanah tersebut mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Sebaliknya apabila suatu hak atas tanah belum mempunyai sertifikat berarti tanah tersebut didaftarkan sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan sertifikat hak atas tanah mempunyai arti penting yang menandakan bahwa hak atas tanah bersangkutan telah didaftarkan dimana hal itu dibuktikan dengan adanya diterbitkannya sertifikat oleh instansi yang berwenang To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... Oleh karena itu, sertifikat Hak Milik SHM ini sangat berguna untuk bukti kepemilikan yang sah dari tanah Bur & Apriani, 2017. Namun, karena kurangnya pengetahuan umum tentang arti SHM, banyak pemilik tanah di Indonesia yang tidak bersertifikat dan jika disertifikasi di pengadilan akan memiliki kekuatan hukum yang lemah Mustarin, 2018. Undang-undang Dasar 1945 menerangkan Negara Indonesia adalah Negara hukum Canterbury et al., 2013. ...Ferry Irawan FebriansyahSiwi Ellis SaidahSaiful AnwarAbstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program pemerintah yaitu program percepatan hak milik tanah yang berguna bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah. Penulis memakai penelitian hukum empiris yaitu mengkaji dan meneliti gejala di lapangan untuk dianalisi menggunakan analisa hukum. Hasil dari penelitian meliputi pelaksanaan program pemerintah yang terdiri dari 7 tahapan yaitu tahap penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman dan penetapan hak, pembukuan hak, penerbitan dan penyerahan sertifikat. Keseluruhan tahapan PTSL telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Abstract. This study aims to determine the government's program, namely the acceleration program for land ownership rights which is useful for the community for land ownership rights. The author uses empirical legal research, which is to examine and examine symptoms in the field to be analyzed using legal analysis. The results of the research include the implementation of government programs which consist of 7 stages, namely the counseling stage, physical data collection, juridical data collection, land inspection, announcement and determination of rights, bookkeeping of rights, issuance and delivery of certificates. All stages of PTSL have been carried out in accordance with applicable legal Martini HarahapAbstrak Hak Milik merupakan penguasaan seseorang terhadap suatu harta sehingga seseorang mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut. Hak milik merupakan konsep hubungan manusia terhadap harta beserta hukum, manfaat,dan akibat yang terkait dengannya. Adapun fakta yang terjadi dalam hak kepemilikan pohon durian di atas tanah orang lain dalam kenyataannya masih ditemukan di Desa Hutarimbaru Panyabungan Timur yang sangat merugikan si pemilik tanah karena terjadi kerusakan tumbuh-tumbuhan di sekitar pohon durian yang di sebabkan karena jatuhnya ranting durian dan dirusak orang lain pada saat musim durian. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari persoalan pokok, yaitu bagaimana hak kepemilikan pohon durian di atas tanah orang lain di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Timur dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hal tersebut Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research dengan sifat dan pendekatan kualitatif deskriptif serta menggunakan sumber data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan para pemilik tanah dan pohon durian, adapun sumber data sekunder didapatkan dari buku buku dan jurnal atau artikel yang berkaitan dengan judul penelitian. Adapun hasil penelitian ini menyatakan bahwa kepemilikan pohon durian di atas tanah orang lain di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Timur, walaupun tanahnya sudah diperjualbelikan penanam pohon durian tetap merasa memiliki sekalipun dia hanya keturunan penanam terdahulu dengan dalih sudah menjadi adat kebiasaan yang sudah turun temurun. Adapun pandangan hukum Islam terhadap permasalahan ini menyatakan bahwa ini termasuk kepada kepemilikan yang tidak shahih karena tidak ada izin dari pemilik yang baru dan termasuk dalam urf fasid karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Kata Kunci Hak Milik, Pohon durian, Urf Fasid Setiawan Bin LahuriOkky Mahdi Indrawan PutraAinun Amalia Zuhrohإنّ مع تقدم العصر، ظهر كثير أشخاص أو شركات تعمل في مجال إجارة السيارات بسبب أهمية النقل خاصة السيارة وكان ثمنها غاليا جدا. من إجارة السيارة هذا، تنشأ عقد الإجارة. بالنسبة لكل الطرفين يرغبان في الحصول على الملاحظات المفيدة، لكن الواقع في الميدان هناك الحالة لا يتحقق فيها الإنجاز أو يقال إنها "التقصير". حدث التقصير أيضًا في إجارة سيارة Bowriz الذي كان موضوع البحث. من هذا البيان، تنشأ المسألة هي ما تطبيق حل المنازعات الناشئة عن التقصير في إجارة السيارات Bowriz و كيف منظور الشريعة الإسلامية في البحث يهدف لمعرفة تطبيق حل المنازعات الناشئة عن التقصير في إجارة السيارات Bowriz ومنظور الشريعة الإسلامية في حلها. كان أسلوب جمع البيانات هي المقابلة والملاحظة المباشرة، وطلب وثائق إجارة السيارات. يتم تحليل البيانات في هذا البحث باستخدام طرق التحليل النوعي مع النهج الاستقرائي. الشريعة الإسلامية المستخدمة هي مبدأ المعاملات الذي أوصى به القرآن والسنة. تظهر نتائج البحث الذي تم إجراؤه أن حل المنازعات في هذه إجارة السيارات بطريقة المداولة والوساطة. يوافق هاتان الطريقتان مع الشريعة الإسلامية لأنهما موافقة بمبدأ المعاملات. الكلمة الدليلية حل المنازعات، التقصير، عقد الإجارةPeralihan Hak Atas Tanah Dan PendaftarannyaAdrian SutediSutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta, Waris Indonesia. PT Refika AditamaEman SuparmanSuparman, Eman. Hukum Waris Indonesia. PT Refika Aditama, Bandung, Pertanahan. Margaretha PustakaLimbong BernhardBernhard, Limbong. Konflik Pertanahan. Margaretha Pustaka. Jakarta. 2012Hukum Pemerintahan Daerah Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang PertanahanMurhaini SuriansyahSuriansyah, Murhaini. Hukum Pemerintahan Daerah Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan, Penerbit LaksBang Grafika. Cet. II;, Perwakilan Jawa Timur dan Indonesia Timur, Pemerintahan Daerah, Penerbit Pustaka YustisiaMonterio JosefMarioJosef, Monterio Mario. Hukum Pemerintahan Daerah, Penerbit Pustaka Yustisia, Cet. I;Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi daerah. Jakarta GrasindoHanif NurcholisNurcholis, Hanif. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi daerah. Jakarta Grasindo. 2005Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar PengadilanRachmadi UsmanUsman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Desa Secara PartisipatifSantoso PurwoPurwo, Santoso. Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Pustaka Pelajar,Yogyakarta, HukumAgraria. Sinar Grafika. Jakarta, 2007Surianingrat BayuDesa DanBayu, Surianingrat. Desa dan Kelurahan Menurut UU No. 5 Tahun 1979. Metro Pos, Jakarta, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta PT Rajagrafindo PersadaTakdir RahmadiRahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta PT Rajagrafindo Persada, 2010.
Permasalahan mengenai sengketa tanah memang kerap terjadi di lingkungan anda. Salah satunya yaitu sengketa tanah tanpa sertifikat. Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat tanah sangatlah penting. Sebab sertifikat inilah yang menjadi bukti secara sah atas kepemilikan tanah atau lahan anda. Nyatanya, banyak sekali warga masyarakat yang masih tidak mempunyai sertifikat tanah. Nah bagaimana jika terjadi kasus sengketa tanah yang mana anda belum mempunyai sertifikat tanah tersebut? Bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut ini. Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Permen Agraria Di Negara kita Indonesia, telah mengatur dasar hukum sengketa tanah yang tertuang dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 11 tahun 2016 yang berisi tentang penyelesaian kasus pertahanan. Dalam permen agraria tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kasus pertahanan ini ialah konflik, perkara pertahanan atau sengketa guna mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemerintah yang berlaku. Menurut sengketa tanah merupakan konflik pertahanan antara lembaga, badan hukum, ataupun perseorangan yang dampaknya tidak luas. Cara menyelesaikan sengketa tanah ini dilakukan berdasarkan 2 pihak, pertama yaitu dari inisiatif dari kementerian agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional, yang kedua yaitu dari pengaduan masyarakat. Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanpa Melalui Pengadilan Berikut ini akan dijelaskan berbagai prosedur yang harus anda lewati jika ingin menyelesaikan kasus sengketa tanah. Mengajukan pengaduan kepada kepala kantor pertahanan secara tertulis, yakni melalui loket bagian pengaduan, melalui box surat atau bisa juga melalui website resmi ATR/ tersebut harus berisi tentang identitas anda sebagai pengadu dan dijelaskan secara singkat mengenai kasus yang anda berkas pengaduan meliputi fotocopy identitas pengadu, fotocopy identitas penerima kuasa dan surat kuasa jika dikuasakan, dan data atau bukti pendukung lain terkait dengan pengaduan tersebut memenuhi persyaratan, maka anda akan mendapatkan surat tanda penerimaan pengaduan dari petugas yang petugas yang bertanggungjawab akan melakukan proses pengumpulan pengaduan masalah tersebut adalah kewenangan dari kementerian, maka akan diproses kronologinya melalui data yuridis, fisik, dan data pendukung yang lain. Akan tetapi biasanya penyelesaian sengketa tanah melalui kepala kantor wilayah BPN atau menteri akan mengeluarkan pembatalan hak atas tanah, membatalkan sertifikat dan melakukan perubahan data. Kepala kantor pertahanan akan memerintahkan petugas yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak supaya bisa menyerahkan sertifikat tanah yang terkait dalam kurun waktu maksimal 5 hari pada jam kerja. Kemudian untuk rencana pelaksanaan keputusan akan diumumkan dalam kurun waktu 30 hari. Setelah 30 hari tersebut maka kepala kantor pertahanan akan melanjutkan proses sengketa tanah tersebut setelah adanya keputusan pengadilan dari yang berkekuatan hukum tetap. Itulah cara menyelesaikan sengketa tanah tanpa melalui pengadilan. Sengketa tanah yang dibahas disini yaitu sengketa tanah tanpa sertifikat. Semoga bermanfaat untuk anda yang ingin segera menyelesaikan konflik sengketa tanah. Baca Juga Kenali Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Belum BersertifikatCara Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dengan CepatHadapi Sengketa Tanah? Berikut yang Perlu Anda Ketahui Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Artikel Terkait
Ternyata cara mengurus tanah sengketa bisa dilakukan dengan mudah, bahkan tanpa ke pengadilan. Begini caranya! Kepemilikan sertifikat hak milik memang sangat penting. Sebab, sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan atas tanah atau lahan. Tanpa adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki seseorang, maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi. Walaupun demikian, masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah. Lalu bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi ketika kamu belum memiliki sertifikat tanah? Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat Melalui Kantor Pertanahan Ketika terjadi hal ini, banyak yang memilih untuk menggunakan jalur pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Padahal, tak sedikit penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru merugikan masyarakat. Sebaiknya, konflik diselesaikan dengan cara mengadu ke Kantor Pertanahan. Seperti apa cara mengurus tanah sengketa tanpa pengadilan? Berikut ulasan lengkapnya yang wajib diketahui! Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pemerintah memiliki peraturan terkait kasus pertanahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan “Permen Agraria 11/2016”. Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Dilansir dari sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional “Kementerian” Pengaduan masyarakat Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Pengadilan Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah sebagai berikut 1. Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau situs resmi ATR/BPN 2. Pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian singkat kasus 3. Berkas pengaduan harus disertai – Fotokopi identitas pengadu – Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila dikuasakan – Data pendukung/bukti terkait pengaduan. 4. Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dari petugas 5. Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan data 6. Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung lainnya. Penyelesaian masalah paling sering dilakukan dengan cara mediasi 7. Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menerbitkan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau perubahan data. Dalam hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 lima hari kerja. Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari. Setelah jangka waktu 30 tiga puluh hari berakhir, Kepala Kantor Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu dia prosedur lengkap penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan. Sengketa tanah yang dimaksud di sini adalah sengketa tanah tanpa sertifikat. Perlu diingat kembali, penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan hanya bisa dilakukan jika ternyata sengketa tanah yang terjadi memang tidak termasuk sengketa yang merupakan kewenangan Kementerian, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, dan semoga permasalahan sengketa tanah yang sedang dihadapi bisa segera selesai! Temukan inspirasi menarik seputar desain hunian idaman terbaik, selengkapnya di Kamu bisa wujudkan hunian idaman seperti Summarecon Mutiara Makassar hanya di dan yang pastinya AdaBuatKamu!
Solusi untuk Tanah Sengketa yang Belum Bersertifikat, dapat dikatakan bahwa sengketa tanah menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia. Masalah ini juga umumnya melibatkan tanah yang belum bersertifikat serta dapat melibatkan perseorangan, badan hukum hingga lembaga. Alur penyelesaiannya yang cukup rumit membuat banyak pihak yang tidak mau mengalaminya, lantas bila hal tersebut terjadi bagaimana solusinya?Solusi Atas Tanah Sengketa yang Belum BersertifikatTanah yang belum bersertifikat sering menjadi objek sengketa sehingga diperlukan solusiLangkah terkait penyelesaian sengketa tanah sebenarnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2020. Di dalamnya mengatur tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, selain itu dalam pasal 5 juga menjelaskan penggolongannya sebagai berikut 1. Kasus berat Melibatkan banyak pihak dengan dimensi hukum yang kompleks dan/atau berpotensi menyebabkan gejolak sosial, politik, ekonomi hingga Kasus sedang Melibatkan antar beberapa pihak dengan dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas. Penyelesaiannya bila melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menyebabkan gejolak seperti pada kasus Kasus ringan Pengaduan atau permohonan petunjuk yang bersifat teknis administrasi dengan penyelesaian yang cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pihak pemohon / Penyelesaian Sengketa TanahJadi melihat dari beberapa penggolongan diatas maka tidak semua masalah sengketa tanah harus melalui ketuk palu hakim. Namun secara umum, berikut adalah beberapa solusi atas tanah sengketa yang belum bersertifikat 1. Penyelesaian Sengketa Tanah melalui MediasiPenyelesaian pertama bisa melalui cara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa dan didampingi pihak ketiga/mediator yang netral. Cara ini tidak akan memakan banyak waktu dan biaya serta prosedur yang berbelit-belit, namun kefektifan mediasi bergantung pada ketaatan kedua belah pihak dalam menjalankan Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Badan Pertanahan NasionalPada tingkat selanjutnya, penyelesaian sengketa tanah tak bersertifikat bisa diadukan ke kantor pertanahan. Cara ini lebih direkomendasikan sebab Badan Pertanahan Nasional merupakan pihak berwenang untuk menyelesaikannya dan dapat menyelesaikan dengan lebih efektif dan penyelesaiannya pihak yang bersengketa dapat melaporkan ke Kantor BPN setempat baik melalui loket pengaduan maupun laman resminya. Dalam pengaduan harus memuat identitas pengadu dan menjelaskan permasalahan secara singkat serta melengkapi berkas seperti Fotocopy kartu identitas surat kuasa serta kartu identitas penerima kuasa bila pendukung maupun bukti terkait memenuhi syarat maka petugas BPN akan menerbitkan Surat Tanda Penerima Pengaduan yang nantinya diberikan ke pengadu. Penanganan sengketa dan konflik pertanahan berdasarkan Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 dilakukan dalam beberapa tahap berikut Pengkajian hasil dalam konflik atau sengketa dengan klasifikasi kasus ringan atau sedang bisa dilakukan tanpa harus melalui seluruh tahapan Penyelesaian Sengketa Tanah melalui PengadilanPenyelesaian selanjutnya bisa melalui pengadilan dengan gugatan pidana maupun perdata yang diajukan ke pengadilan umum, tata usaha hingga agama bergantung jenis pengadilan umum gugatan kasus tanah yang diajukan melingkupi pada perkara perdata dan pidana. Sedangkan pada pengadilan tata usaha gugatan umumnya terkait dengan pembatalan sertifikat sebagai produk badan tata usaha pada pengadilan agama umumnya gugatan atas tanah terkait harta bersama dalam perkawinan, warisan hingga sengketa tanah wakaf. Perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan statusnya sudah masuk ke perkara pertanahan bukan lagi Menghindari Kasus Sengketa PertanahanCara Pecah Sertifikat Tanah Kavling Sesuai Aturan Hukum Terbaru Photo by Luiz Cent on UnsplashBaca Juga Cara Pecah Sertifikat Tanah Kavling Sesuai Aturan Hukum TerbaruPada dasarnya kasus sengketa tanah merupakan hal yang bisa dihindari, terlebih lagi dengan pengurusan yang cukup rumit tentu semua orang tidak mau terlibat masalah ini. Untuk itu berikut ada beberapa tips menghindari kasus sengketa pertanahan 1. Periksa Asal Usul Kepemilikan Tanah / LahanTentu sebelum membeli tanah / lahan, pembeli harus menelusuri tentang asal-usul dan bagaimana statusnya. Khususnya adalah untuk status kepemilikan, apakah tanah sudah berstatus SHM atau Sertifikat Hak Milik atau girik, tentu yang terbaik adalah memilih yang sudah Periksa Keabsahan SertifikatLangkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah memverifikasi atau mengecek apakah tanah bermasalah atau tidak dengan mendatangi kantor BPN setempat. Pengecekan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” atau dengan mengakses situs resmi Kementerian ATR/ Pastikan Kredibilitas PenjualDalam aktivitas jual beli, memastikan kredibilitas penjual adalah hal yang wajar terlebih lagi untuk jual beli tanah. Dengan begitu pembeli dapat menghindari penipuan dalam jual beli tanah. Bila membeli tanah dari perorangan maka Anda bisa menanyakan kredibilitas penjual kepada kepada RT / RW maupun warga sekitar. Sedangkan bila membeli dari pengembang maka periksa lebih dulu rekam mengenai solusi untuk tanah sengketa yang belum bersertifikat. Cek kembali semua aset tanah yang Anda miliki jangan sampai ada pihak lain yang menjadikannya objek sengketa.
penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat